top of page
Background 3.jpg

SYARAT & KETENTUAN PERBAIKAN KENDARAAN (MOBIL) DAN BATASAN GARANSI (LIMITED SERVICE WARRANTY)

A. GARANSI

1. Garansi/Warranty Jantrakakikaki

Garansi/Warranty Jantrakakikaki adalah fasilitas dan layanan untuk memberikan jaminan perlindungan agar konsumen dapat merasa puas dan nyaman saat menggunakan jasa yang diberikan. Garansi/Warranty Jantrakakikaki memberikan jaminan untuk menanggung biaya perbaikan dengan masa garansi/warranty di bawah ini:

  • Masa garansi/warranty Jantrakakikaki Paket Kaki-Kaki adalah 1 tahun.

  • Masa garansi/warranty Jantrakakikaki Paket Shock Absorber & Rack Steer / EPS adalah 1 (satu) tahun atau secara khusus garansi diberikan 6 (enam) bulan menyesuaikan kondisi parts terkait.

  • Masa garansi/warranty Jantrakakikaki Paket Bubut Disc Brake, Spooring & Balancing adalah 15 (lima belas) hari.

  • Masa garansi/warranty suku cadang / spare parts berbeda-beda sesuai dengan merk, kualitas dan kondisi diatur lebih lanjut dalam garansi suku cadang (warranty parts).

2. Jantra Protection Extended Warranty

Jantra Protection Extended Warranty adalah program perpanjangan masa garansi/warranty untuk Paket Kaki-Kaki. Dengan memiliki Jantra Protection Extended Warranty, garansi yang semula 1 (satu) tahun diperpanjang masanya menjadi hingga 2 (dua) tahun, suku cadang yang tidak dapat diservis akan diganti baru tanpa biaya. Perpanjangan masa garansi/warranty ini bisa didapatkan dengan tambahan biaya yang terjangkau sesuai kategori mobil menyesuaikan tahun, tipe dan merek mobil.

B. KETENTUAN GARANSI/WARRANTY

1. Lokasi  pengajuan garansi/warranty: Bengkel Jantrakakikaki di seluruh Indonesia.

2. Garansi/warranty berlaku dan dapat diajukan apabila:

  • Masa garansi/warranty berlaku sesuai dengan tanggal invoice/faktur.

  • Invoice/faktur nomor berhasil terverifikasi di dalam sistem Jantrakakikaki.

  • Kondisi segel masih menempel, tidak rusak dan dalam keadaan baik.

3. Garansi/warranty tidak berlaku apabila:

  • Kerusakan kendaraan menginap yang tidak berada dalam daftar periksa kendaraan (checklist) dan surat perintah kerja terlampir pada saat mobil/kendaraan diinapkan di bengkel/workshop Jantrakakikaki.

  • Force majeure : bencana alam, kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi, banjir, huru-hara, kebakaran, tekanan, perubahan suhu udara yang ekstrim, perang, terorisme, pemberontakan, tsunami, ledakan, kehilangan, petir kecelakaan akibat pengangkutan, tegangan listrik yang tidak stabil, terkena air/api, tersambar petir dan sebagainya.

  • Kendaraan yang telah di modifikasi di luar standar produsen, digunakan dalam perlombaan atau telah digunakan selain di jalan raya umum (offroad/rally), beban berlebih, pemakaian kendaraan yang tidak normal, penyetelan dan/atau perbaikan yang pernah dilakukan bukan oleh bengkel Jantrakakikaki yang dapat mempengaruhi/merubah pengerjaan.

  • Kerusakan yang disebabkan oleh keausan alami atau deteriorasi seiring dengan waktu pemakaian dan karakteristik/sifat yang melekat pada suku cadang tersebut.

  • Invoice/faktur yang tidak sah, seperti: tidak terdaftar dalam sistem Jantrakakikaki, diisi dengan tidak benar, ada coretan yang tidak semestinya, masih dalam keadaan kosong dan sebagainya yang dianggap menyimpang dari ketentuan.

  • Biaya dan kerugian yang berhubungan dengan perbaikan garansi, seperti biaya telepon, akomodasi, sewa mobil, biaya perjalanan, penginapan dan sebagainya.

4. Kebijakan garansi/warranty:

  • Jantrakakikaki berhak melakukan penyelidikan lebih lanjut sebagaimana dapat diperlukan untuk menentukan sebab masalah yang dikeluhkan dan pemenuhan syarat atas klaim reparasi.

  • Jantrakakikaki tidak memberikan pengembalian dana atas jasa dan/atau parts yang sudah dibeli.

  • Perubahan, penghentian dan pertentangan syarat dan ketentuan Jantrakakikaki memelihara hak dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan untuk memperbarui dan/atau menghentikan Jantra Protection Extended Warranty.

  • Jika terdapat perubahan pada program Jantra Protection Extended Warranty, maka perubahan tersebut berlaku bagi semua pemilik Jantra Protection Extended Warranty mulai tanggal perubahan tersebut. Syarat dan Ketentuan terdapat pada situs https://www.jantrakakikaki.com/garansi diperbarui secara berkala bersifat mengikat.

5. Garansi/Warranty Terbatas:

Bengkel Jantrakakikaki memberikan garansi/warranty apabila pengerjaan dilakukan sesuai dengan hasil analisa, saran dan penjelasan saat awal pengecekan yang tercantum pada surat penawaran penjualan dan bukti-bukti yang tersebut diatas.


Direksi dan Manajemen Jantrakakikaki (Jantra Group Indonesia) berhak sepenuhnya sewaktu-waktu melakukan perubahan, penyesuaian serta pembaharuan Syarat dan Ketentuan Garansi/Warranty ini.

6. Layanan pengaduan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 0811-3603-168. Jam operasional Senin-Sabtu pukul 08.00 - 16.00 WIB dan WITA.

Syarat dan ketentuan ini dibuat dan disusun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Bersama dengan faktur ini, anda menerima ketentuan dan persyaratan yang ditentukan bengkel Jantrakakikaki.

bottom of page